Selasa, 24 September 2024

Empat orang tewas tertabrak kereta api di Km 88



 Empat orang tewas tertabrak kereta api di Km 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Minggu (22/9/2024). Identitas korban adalah Sahaman (63) dan Anita Andini (37) serta dua anak-anak yaknu Muhammad Al Ikhsan (7) serta Ted Alfarizi (7). Bahkan tubuh Ted terseret oleh kereta api hingga Patokbeusi, Subang yang berjarak sekitar 20 kilometer dari tempat kejadian perkara. Sementara tiga korban lainnya ditemukan terkapar di lokasi kejadian


Awalnya terekam seorang pria dewas berpakaian kemeja kotak-kotak dengan tiga anak memakai baju warna hijau, merah dan biru. Mereka menantikan datangnya kereta api dari sisi rel yang berada di seberangnya. Lalu perekam, yakni ibu dari bocah berbaju merah menyerahkan ponsel ke anaknya. Sang ibu lantas naik ke atas rel kereta api. Lalu melintas kereta api di rel yag berada di belakang ibu tersebut. Hanya berselang beberapa detik, secara bersamaan melintas kereta di perlintasan tempat ibu tersebut berdiri


Bocah berbaju merah sempat menyelamatkan diri dan keluar dari perlintasan. Sementara ibu, pria dewasa dan dua bocah lainnya tak sempat menyelamatkan diri. Bocah berbaju merah itu pun berteriak ketika menyaksikan ibunya tertabrak kereta api. "Mama!" teriak bocah itu. Sementara, ponsel yang digunakan untuk merekam video terpental hingga mendarat di antara rerumputan. Dalam video yang beredar viral lainnya, jenazah bocah berbaju hijau terbawa oleh bagian depan kereta api. Sempat dadah-dadah ke kereta api yang lewat Reban (66), pemilik warung yang berada dekat lokasi kejadian, memberikan kesaksian mengenai insiden tersebut. Ia mengatakan korban Sahaman terlihat berdiam diri di rel kereta api. Perilaku itu tak biasa, karena biasanya Sahaman akan ngopi di warung Reban. "Demi Allah, biasanya dia langsung ke warung untuk ngopi, nggak pernah duduk di rel kereta. Tapi hari itu, dia malah duduk di sana," ujar Reban. Saat iru Reban dan istrinya sempat memanggil Sahaman untuk mengajaknya ngopi, namun ajakan tersebut ditolak. "Kita panggil, 'Sini ngopi,' tapi dia bilang 'nanti.' Nggak lama setelah itu, Anita Andini (37), Muhamad Alikhasan (7), dan Ted Alfarizi (7) melintas di rel," kata Reban.


Hampir bersamaan, dua kereta melintas dari arah berlawanan. Sementara para korban tampak melambaikan tangan ke kereta yang lewat. "Mereka dadah-dadah, tapi nggak sadar ada kereta lain yang juga melintas dari jalur berbeda. Akhirnya mereka tertabrak," jelas Reban. Ia bercerita, anak Anita sempat berlari ke warungnya sembil menangis dan berteriak histeris memanggil ibunya. "Anak korban yang pakai baju merah lari sambil teriak-teriak, manggil ibunya yang sudah nggak bisa diselamatkan," ungkap Reban. Membunyikan klakson berkali-kali Kapolsek Kotabaru, PTU Suherlan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan saat itu Anita, Ikhsan dan Ted baru selesai olahraga pagi di Perum Arwiga. Mereka berniat menyeberang perlintasan rel kereta api dengan bantuan Sahaman, yang baru pulang dari sawah. "Pada saat itu, ada kereta yang melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Begitu kereta tersebut lewat, keempatnya langsung menyeberang," ujar Suherlan saat dihubungi melalui telepon.


Sementara dari jalur berlawanan juga melintas kereta Fajar Utama dari araj Jakarta ke Cirebon. Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah daerah operasional (daop) 3 Cirebon. Peristiwa kecelakaan tersebut menyebabkan perjalanan kereta terlambat hingga 14 menit karena sempat berhenti di stasiun untuk pengecekan. "Masinis telah membunyikan klakson berkali-kali untuk memperingatkan warga yang berada di rel, peringatan tersebut tidak dihiraukan," kata Ixfan. PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel. Aktivitas seperti bermain, berolahraga atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal. Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.


"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak," kata Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024 Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta. Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api. “Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi." "Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya SUMBER: KOMPAS.com (Penulis; Farida Farhan | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti), Tribun Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Benarkah BLACKPINK Renggang? Lisa Dituduh Tak Pernah Dukung Member Lain

  Kurangnya "dukungan" Lisa BLACKPINK untuk para anggota lainnya telah memicu perdebatan sengit. Para BLINK punya pendapat yang sa...